Jumlah Bantuan Keuangan partai Politik

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui jumlah bantuan keuangan partai politik

Indikator:

Jumlah Bantuan Keuangan partai Politik

Variabel:

Bantuan Keuangan partai Politik

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Bantuan Keuangan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Rupiah PP RI Nomor Tahun 2009
2 Partai politik organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Partai UU Nomor 02 Tahun 2011