Jumlah Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk mengetahui jumlah Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Indikator:
Jumlah Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Variabel:
Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Standar biaya perjalanan dinas | Syarat untuk biaya perjalanan ke luar tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003 |
2 | Pejabat Negara | pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung | 1. President, 2. Anggota DPRD, 3. Hakim | Jumlah | Rupiah | Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003 |
3 | Pegawai Negeri Sipil | Orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat | 1. Golongan IV 2. Golongan III 3. Golongan II 4. Golongan I | Jumlah | Rupiah | Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003 |
4 | Pegawai Tidak Tetap | pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003 |