Jumlah Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui jumlah Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Indikator:

Jumlah Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Variabel:

Dokumen Standar Perjalanan Dinas Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah, dan PTT Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Standar biaya perjalanan dinas Syarat untuk biaya perjalanan ke luar tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Rupiah Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003
2 Pejabat Negara pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung 1. President, 2. Anggota DPRD, 3. Hakim Jumlah Rupiah Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003
3 Pegawai Negeri Sipil Orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat 1. Golongan IV 2. Golongan III 3. Golongan II 4. Golongan I Jumlah Rupiah Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003
4 Pegawai Tidak Tetap pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Rupiah Permen Keuangan RI Nomor 7/KMK.02/2003