Jumlah Perusahaan pada Industri Kecil menurut Jenis Industri (Makanan dan Minuman)

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk Mengetahui Jumlah Perusahaan pada Industri Kecil menurut Jenis Industri (Makanan dan Minuman)

Indikator:

Jumlah Perusahaan pada Industri Kecil menurut Jenis Industri (Makanan dan Minuman)

Variabel:

Perusahaan, Industri Kecil, Industri Makanan & Minuman

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Perusahaan tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Unit Permenperin No. 33 Tahun 2020
2 Industri Kecil merupakan Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Unit Permenperin No. 33 Tahun 2020
3 Industri Makanan dan Minuman adalah sebuah bentuk dari jenis usaha yang didalamnya terdapat proses produksi makanan termasuk ke dalamnya ada pemilihan dari bahan baku, proses dari pengolahan makanan, pengujian dari kualitas makanan, pengemasan hingga kepada kegiatan untuk melakukan distribusi makanan. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Unit Permenperin No. 33 Tahun 2020