Jumlah koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk Mengetahui Jumlah koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah
Indikator:
Jumlah koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah
Variabel:
Koordinasi, fasilitasi
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Koordinasi | Koordinasi adalah proses pengitegrasian tujuan-tujuan kegiatan- kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien dalam penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | UU RI Nomor 25 Tahun 2004 |
2 | Fasilitasi | Fasilitasi berasal dari kata facil yang bermakna 'memudahkan'. Teknik fasilitasi berarti cara untuk membuat mudah suatu proses. Fasilitator adalah orang yang bertugas mengelola proses dialog dalam penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | UU RI Nomor 25 Tahun 2004 |