Jumlah Sosialisasi, Penyuluhan dan Desiminasi Produk Hukum Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk Mengetahui Jumlah Sosialisasi, Penyuluhan dan Desiminasi Produk Hukum Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Indikator:
Jumlah Sosialisasi, Penyuluhan dan Desiminasi Produk Hukum Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Variabel:
Sosialisasi, Penyuluhan dan Desiminasi Produk Hukum Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan Lainnya
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Sosialisasi | Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat Mengenai Produk Hukum Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan Lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | UU Nomor 12 Tahun 2011 |
2 | Penyuluhan | suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut dalam Produk Hukum Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan Lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kerja | UU Nomor 12 Tahun 2011 |
3 | Diseminasi | adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | UU Nomor 12 Tahun 2011 |