Jumlah Penanganan Perkara Sengketa Hukum
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk mengetahui Jumlah Penanganan Perkara Sengketa Hukum
Indikator:
Jumlah Penanganan Perkara Sengketa Hukum
Variabel:
Penanganan Perkara Sengketa Hukum
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Penanganan Perkara Sengketa Hukum | uatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Hukum | UU Nomor 8 Tahun 1981 |