Jumlah pemantauan dan evaluasi Tugas dan Fungsi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk Mengetahui Jumlah pemantauan dan evaluasi Tugas dan Fungsi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Indikator:
Jumlah pemantauan dan evaluasi Tugas dan Fungsi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Variabel:
Pemantauan, Evaluasi
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pemantauan | Dengan kata lain pemantauan merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pengawasan | UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 |
2 | Evaluasi | Evaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih dalam tugas dan fungsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Evaluasi | UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 |