Jumlah pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk Mengetahui Jumlah pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan
Indikator:
Jumlah pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan
Variabel:
Pemantauan, Evaluasi, Kebijakan Daerah
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pemantauan | Dengan kata lain pemantauan merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin di bidang Lembaga dan Kerukunan Keagamaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pengawasan | UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 |
2 | Evaluasi | Apa yang dimaksud dengan evaluasi? Evaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya dalam bidang Lembaga dan Kerukunan Keagamaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Evaluasi | UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 |
3 | Kebijakan Daerah | Kebijakan Daerah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak . Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu Seperti pada Bidang Sarana Peribadatan, Sarana Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kebijakan | UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah |