Jumlah Daftar Nama Pimpinan dan atau Anggota Legislatif yang di PAW (Penggantian Antar Waktu)

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui Jumlah Daftar Nama Pimpinan dan atau Anggota Legislatif yang di PAW (Penggantian Antar Waktu)

Indikator:

Jumlah Daftar Nama Pimpinan dan atau Anggota Legislatif yang di PAW (Penggantian Antar Waktu)

Variabel:

Legislatif, PAW (Penggantian Antar Waktu)

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Lembaga UUD 1945
2 Penggantian Antar Waktu adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPRD 1. Laki-Laki 2.Perempuan Jumlah Orang Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017