Jumlah Kebijakan Daerah bidang Sarana Peribadatan, Sarana Pendidikan Agama, dan Pendidikan keagamaan
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk Mengetahui Jumlah Kebijakan Daerah bidang Sarana Peribadatan, Sarana Pendidikan Agama, dan Pendidikan keagamaan
Indikator:
Jumlah Kebijakan Daerah bidang Sarana Peribadatan, Sarana Pendidikan Agama, dan Pendidikan keagamaan
Variabel:
Kebijakan Daerah, Sarana Peribadatan, Sarana Pendidikan Agama, dan Pendidikan keagamaan
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kebijakan Daerah | Kebijakan Daerah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak . Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu Seperti pada Bidang Sarana Peribadatan, Sarana Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kebijakan | UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah |
2 | Sarana Peribadatan | merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan perumahan yang direncanakan selain Page 8 16 sesuai peraturan yang ditetapkan, juga sesuai dengan keputusan masyarakat yang bersangkutan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | PP Nomor 55 Tahun 2007 |
3 | Sarana Pendidikan Agama | merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran agama dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, shalat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | PP Nomor 55 Tahun 2007 |
4 | Pendidikan Keagamaan | Pendidikan keagamaan adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | PP Nomor 55 Tahun 2007 |