Jumlah pemantauan dan Evaluasi Hasil Pengkoordinasian Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk mengetahui Jumlah pemantauan dan Evaluasi Hasil Pengkoordinasian Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Indikator:
Jumlah pemantauan dan Evaluasi Hasil Pengkoordinasian Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Variabel:
pemantauan dan Evaluasi Hasil Pengkoordinasian BidangDukcapil, Kesbangpol Dalam Negeri, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pemantauan | Kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pemantauan | UU No. 23 Tahun 2014 |
2 | Evaluasi | Suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya, serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapan yang berkaitan dengan Evaluasi tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Evaluasi | UU No. 23 Tahun 2014 |
3 | Pengkoordinasian Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | proses pengitegrasian tujuan-tujuan kegiatan- kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. | Pengkoordinasi Dukcapil, Kesbangpol Dalam Negeri, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | Jumlah | Koordinasi | UU No. 23 Tahun 2014 |