Jumlah Penanganan Unjuk Rasa/Kerusuhan Massa
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk mengetahui jumlah Penanganan Unjuk Rasa/Kerusuhan Massa
Indikator:
Jumlah Penanganan Unjuk Rasa/Kerusuhan Massa
Variabel:
Unjuk Rasa, Kerusuhan Massa, Penanganan
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Unjuk Rasa | adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum yang biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau menentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/ kelompok | UU No. 9 Tahun 1998 |
2 | Kerusuhan Massa | adalah perbuatan sekelompok orang atau massa yang melakukan protes/aksi karena tidak puas dengan keadaan yang ada dengan melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban umum serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/ kelompok | Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 |
3 | Penanganan | merupakan suatu proses tindakan atau cara menangani, mengurus serta penyelesaian suatu perkara yang dilakukan oleh pihak berwenang sehingga perkara yang dihadapi dapat terkendali dan terselesaikan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Penanganan | PP Nomor 32 Tahun 2004 |