Jumlah Anak Dalam dan Luar LKSA/PANTI ASUHAN
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk Mengetahui Jumlah Anak Dalam dan Luar LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK/PANTI ASUHAN
Indikator:
Jumlah Anak Dalam dan Luar LKSA/PANTI ASUHAN
Variabel:
Anak, LKSA/ PANTI ASUHAN
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Anak | Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | UU Nomor 23 Tahun 2002 |
2 | LKSA/PANTI ASUHAN | Suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | UU Nomor 23 Tahun 2002 |