Jumlah Pajak dan Retribusi Daerah Yang Telah Dilakukan Pengawasan
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk mengetahui jumlah Pajak dan Retribusi Daerah Yang Telah Dilakukan Pengawasan
Indikator:
Jumlah Pajak dan Retribusi Daerah Yang Telah Dilakukan Pengawasan
Variabel:
Pajak dan Retribusi Daerah Yang Telah Dilakukan Pengawasan
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pajak Daerah | kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | UU RI Nomor 28 Tahun 2009 |
2 | Retribusi Daerah | pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | UU RI Nomor 28 Tahun 2009 |
3 | Pengawasan | merupakan suatu proses atau upaya untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berjalan sudah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | UU RI Nomor 28 Tahun 2009 |