Jumlah Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui jumlah Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Indikator:

Jumlah Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Variabel:

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Wajib Pajak Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Dokumen UU RI Nomor 28 Tahun 2009
2 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Dokumen UU RI Nomor 28 Tahun 2009