Jumlah Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk mengetahui jumlah Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Indikator:
Jumlah Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Variabel:
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Wajib Pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | UU RI Nomor 28 Tahun 2009 |
2 | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) | pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | UU RI Nomor 28 Tahun 2009 |