Jumlah PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru
Tujuan Pengumpulan Data:
Untuk mengetahui Jumlah PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru
Indikator:
Jumlah PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru
Variabel:
PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pegawai Negeri Sipil | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan | 1. Laki-laki, 2 Perempuan | Jumlah | Orang | PP RI Nomor 43 Tahun 1999 |
2 | diangkat dalam jabatan baru | merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang pada jabatan baru | 1. Laki-laki, 2 Perempuan | Jumlah | Orang | UU Nomor 43 Tahun 1999 |