Jumlah PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui Jumlah PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru

Indikator:

Jumlah PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru

Variabel:

PNS yang ditempatkan dan diangkat dalam jabatan baru

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Pegawai Negeri Sipil Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan 1. Laki-laki, 2 Perempuan Jumlah Orang PP RI Nomor 43 Tahun 1999
2 diangkat dalam jabatan baru merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang pada jabatan baru 1. Laki-laki, 2 Perempuan Jumlah Orang UU Nomor 43 Tahun 1999